Wednesday, June 19, 2013

Manusia dan Keadilan

No comments
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Pengertian keadilan secara umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
Keadilan Sosial
Negara Indonesia memiliki sila keadilan sosial yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia disini berarti rakyat indonesia tidak ada yang miskin. Menurut Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima Pancasila bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dan suasana kekeluargaan. 
  2. Sikap adil terhadap sesama. 
  3. Sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan. 
  4. Sikap suka bekerja keras. 
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain. 
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu :

  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
  3. Pemerataan pembagian pendapatan
  4. Pemerataan kesempatan kerja
  5. Pemerataan kesempatan berusaha
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan
  8. Pemerataan memperoleh keadilan
Berbagai Macam Keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Pendapat Plato ialah keadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
Keadilan Komutatif 
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran adalah apa yang dikatakan oleh seseorang dari hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga diajarkan oleh agama. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur akan lebih baik daripada orang pandai tapi pendusta. Barang siapa yang tidak dapat dipercaya tutur katanya maka dia termasuk kedalam golongan munafik. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur merupakan siklus kehidupan yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita.
Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Misalnya orang yang berbuat curang hanya akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya sendiri meskipun orang lain menderita. Faktor yang membuat orang melakukan kecurangan adalah sebagai berikut :
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Kebudayaan
3. Faktor Peradaban
4. Faktor Teknik 
Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang dimata orang selalu baik. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Menjaga nama baik berkaitan dengan tingkah laku atau perbuatan. Bila nama baik seseorang tercemar maka orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya. Pemulihan nama baik adalah kesadaran seseorang terhadap kesalahannya bahwa perbuatannya itu melanggar moral. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu sudah hakekatnya kodrat manusia, yaitu :
  1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
  2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelakumoral. 
Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila seseorang tidak dapat mengendalikan hawa nafsu dari ke 3 tersebut maka ia akan terjerumus dan akan merusak nama baik karena biasanya manusia akan melakukan segala hal untuk menadapatkan itu. Untuk memulihkan nama baik yang sudah tercemar, orang tersebut harus bertaubat atau minta maaf atas segala perbuatannya.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang. Misalnya jika orang itu berbuat baik terhadap orang lain maka, orang lain juga akan berbuat baik terhadap orang itu.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/88126573/Bab-7-Manusia-Dan-Keadilan-IBD

No comments :

Post a Comment