Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Pengertian keadilan secara umum adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah
keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan menjalankan
apa yang menjadi kewajibannya.
Keadilan Sosial
Negara
Indonesia memiliki sila keadilan sosial yang berbunyi keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia disini berarti rakyat indonesia
tidak ada yang miskin. Menurut Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
kelima Pancasila bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan
untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan keadilan sosial itu
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
- Perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dan suasana kekeluargaan.
- Sikap adil terhadap sesama.
- Sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain.
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan kesempatan berusaha
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
- Pemerataan penyebaran pembangunan
- Pemerataan memperoleh keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Pendapat Plato ialah keadilan dan hukum merupakkan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato
itu disebut keadilan moral sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara
tidak sama (Justice is done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles
ini disebut keadilan distributive.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran adalah apa yang dikatakan oleh seseorang dari
hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur
juga diajarkan oleh agama. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai
dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur akan
lebih baik daripada orang pandai tapi pendusta. Barang siapa yang tidak dapat
dipercaya tutur katanya maka dia termasuk kedalam golongan munafik. Kesadaran
moral adalah kesadaran tentang diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk.
Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur merupakan siklus kehidupan yang
tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita.
Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nurani. Misalnya orang yang berbuat curang hanya akan mendatangkan
kesenangan bagi dirinya sendiri meskipun orang lain menderita. Faktor yang
membuat orang melakukan kecurangan adalah sebagai berikut :
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Kebudayaan
3. Faktor Peradaban
4. Faktor Teknik
Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang dimata orang selalu baik.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Menjaga nama
baik berkaitan dengan tingkah laku atau perbuatan. Bila nama baik seseorang tercemar
maka orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya.
Pemulihan nama baik adalah kesadaran seseorang terhadap kesalahannya bahwa
perbuatannya itu melanggar moral. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan
nama baik itu sudah hakekatnya kodrat manusia, yaitu :
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelakumoral.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang. Misalnya jika
orang itu berbuat baik terhadap orang lain maka, orang lain juga akan
berbuat baik terhadap orang itu.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/88126573/Bab-7-Manusia-Dan-Keadilan-IBD
Sumber : http://www.scribd.com/doc/88126573/Bab-7-Manusia-Dan-Keadilan-IBD
No comments :
Post a Comment